Archive for Februari 2011

5 Jenis Harga Properti

Jumat, Februari 25, 2011

Menurut Joe Hartanto dalam bukunya Property Cash Machine ada 5 jenis harga properti yang berlaku umum, antara lain :

1). Harga Pasar

Harga pasar adalah harga tanah di daerah tersebut di tambah dengan harga bangunan yang sudah di kurangi dengan depresiasi bangunan tersebut. Jadi kalau bangunannya sudah tidak baru, maka nilai bangunan tersebut harus di kurangi dengan depresiasinya. Intinya harga tersbut diak sama dengan harga tanah di tambah dengan harga baru bangunannya, karena ada unsure depresiasi di sana. Biasanya besarnya depresiasi dari bangunan adalah sekitar 5% per tahun.

2). Harga Permintaan=harga emosional

Harga permintaan adalah harga yang di tawarkan oleh penjual. Seringkali harga emosial ini harganya lebih tinggi dari harga pasar, karena ada unsur emopsional di sana, misalnya rumah bekas artis, rumah bekas pejabat, rumah bekas presiden, dst. Oleh karena itu hati hati dengan harga ini, karena harga ini di minta berdasarkan nilai emosional dari rumah, dan memang itu yang mau di jual dari property tersebut.

3). Harga reproduksi baru (harga tanah sekitar + harga bangunan baru)

Nah kalau yang ini merupakan harga property berdasarkan harga tanah di sekitar daerah tersebut di tambah dengan harga bangunan baru yang menempati bangunan tersebut. Contohnya adalah perumahan baru, biasanya ada harga tanahnya dan ada harga bangunannya. Harga ini biasanya juga di sebut replacement cost, yaitu harga yang sering di gunakan pengembang untuk memasarkan propertynya.

4). Harga jual cepat = harga likuidasi

Harga ini biasanya adalah harga maksimal yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman. Biasanya nilainya adalah 80% dari harga pasar. Mengapa kok bank hanya memberikan pinjaman hanya 80% dari harga pasar? Jawabnya adalah karena kalau terjadi kredit macet dengan property tersebut dan bank akan menjual asset tersebut, maka jika bank akan menjual dengan cepat, maka harga yang bisa ditawarkan adalah sekitar 80% dari harga pasar tadi. Nah yang 20% itu biasanya di sebut margin of safety atau batas tingkat keamanan dari bank, artinya jika bank harus menjual dengan cepat property yang sudah menjadi milik bank tersebut, maka harga jual cepat biasanya sekitar 805, dengan demikian jika bank ingin menjual dengan harga tersbut, sebenernya bank sudah tidak rugi.

5). Harga transaksi (harga sesungguhnya)

Harga transaksi adalah harga sesungguhnya yang terjadi dari transaksi property. Nah tentu sebagai investor yang baik, harga transaski hendak lebih kecil dari harga pasar, sehingga bisa untung saat membeli. Lebih hebat lagi jika bisa mendapatkan harga transaksi di bawah harga likuidasi, ini lebin bagus lagi, karena bisa mendapatkan harga di bawah harga likuidasi, dan kalau property tersebut harus dengan cepat, maka minimum property tersebut akan laku di harga likuidasi, dan sekali lagi investor tetep akan untung.

(sumber : http://www.propertidiskon.com/mengenal-jenis-harga-property/)

Ngomong-ngomong...

Selasa, Februari 08, 2011

1. Baru awal tahun tapi kerjaan langsung datang silih berganti...huffft!
2. Selamat dan sukses buat teman-teman yang sedang melaksanakan IP KKKS. Selamat Datang di dunia pertambangan!Akhirnya sama-sama tau betapa beratnya menilai KKKS...
3. Masih belum tau siapa calon kuat pengganti Bapak Direktur.
4. Satu kata khas dari Plt. Direktur Penilaian sekarang..."SPEED UP"...
5. Sepertinya quick win penyelesaian penilaian 15 hari mulai berlaku tegas tahun ini...!
6. Oh iya, ada Media Penilai Internal Bulan Desember 2010 di email storage file blog. Sori telat..!
7. Dan pemantapan Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) pun terus berlanjut..
8. Sekian....

Diberdayakan oleh Blogger.