Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Nomor SE-06/KN/2013 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Bantu Penilaian Jalan dan Penilaian Jembatan serta tindak lanjut dari surat Plt. Direktur Penilaian Nomor S-90/KN.6/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Jawaban Atas Penggunaan Alat Bantu Penilaian Jalan dan Jembatan, Direktorat Penilaian menerbitkan Keputusan Dirjen KN Nomor 127/KN/2014 tentang Pedoman Teknis Penilaian Jembatan dan Keputusan Dirjen KN Nomor 128/KN/2014 tentang Pedoman Teknis Penilaian Jalan. File peraturan dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian.
Diberdayakan oleh Blogger.