Surat Edaran Nomor SE-01/KN/2012 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Penilaian Jalan dan Penilaian Jembatan telah resmi terbit per tanggal 19 Januari 2012. Surat Edaran ini mengatur perihal perpanjangan masa berlaku SE-15/KN/2011 dan SE-16/KN/2011 sampai dengan 31 Desember 2012. File dimaksud sudah kami unggah di email storage file blog penilaian. Selamat mengunduh! (Subdit Standardisasi Penilaian Properti)
Diberdayakan oleh Blogger.

Indonesia Rupiah tukar, currency converter